"Sangat merugikan masyarakat. PDI-P tak akan terlibat pada hal-hal yang merugikan masyarakat," kata Puan, di sela-sela Rapat Kerja Nasional IV PDI-P, di Marina Convention Center, Semarang, Jumat (19/9/2014).
Puan menjelaskan, Basuki menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui cara-cara yang demokratis. Ketika Gerindra mencoba melengserkannya melalui uji materi UU Pemda, Puan menilai langkahnya salah kaprah.
"Masalahnya bukan masalah menang kalah, bukan individu, ada hal yang lebih besar. Kalau ingin menguji materi hanya untuk kepentingan individu, itu salah," ujarnya.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra ingin mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Namun, rencana itu ditunda sampai RUU Pemda yang tengah dibahas di DPR disahkan.
Gerindra mempermasalahkan syarat pemberhentian kepala daerah dalam UU Pemda. Mereka ingin ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi.
Gerindra berharap bisa memberhentikan Ahok sebagai pemimpin DKI lantaran tak terima Ahok keluar dari partai bentukan Prabowo Subianto itu. Sosok seperti Ahok dianggap berbahaya bagi demokrasi.
No comments:
Post a Comment