JAKARTA, KOMPAS.com - Ada latar berlakang mengapa Partai Gerindra berencana mengajukan judicial review UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, ada kesamaan antara kepada daerah dengan anggota DPR juga DPRD.
Taufik menjelaskan, kepala daerah dan anggota DPR/DPRD, sama-sama dipilih oleh rakyat, juga terlebih dulu diusulkan oleh partai politik.
"Logika berpikirnya begini, anggota DPR atau DPRD itu kalau keanggotaannya di partai dicabut, otomatis dia juga berhenti dari DPR ataupun DPRD. Gubernur dan Wakil Gubernur kan juga diusulkan partai. Kalau dia keluar dari partai, bagaimana?" ujar Taufik kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).
Menurut Taufik, apabila ada peraturan yang mengharuskan anggota DPR atau DPRD meletakkan jabatannya apabila ia keluar dari keanggotaan partai, maka sudah seharusnya hal yang sama juga diterapkan pada jabatan kepala daerah.
"Kepala Daerah itu kan seperti halnya anggota DPR ataupun DPRD, sama-sama dipilih rakyat dan diusung partai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu.
Seperti diberitakan, saat ini Gerindra sedang mempermasalahkan syarat pemberhentian kepala daerah dalam UU Pemda. Mereka ingin ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi.
No comments:
Post a Comment