Wednesday, September 3, 2014

Kadishub DKI Bantah Berikan Izin Parkir Liar di Kalibata City

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar membantah bahwa pihaknya telah memberikan izin terhadap pengelolaan parkir di pinggir jalan depan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 

Menurut Akbar, tidak mungkin Dishub DKI memberikan izin pengelolaan parkir yang berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Tidak ada itu, tidak benar. Kita tidak pernah memberikan izin. Apalagi di situ kan sudah ada rambu dilarang parkir," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2014). 

Sebelumnya, salah seorang juru parkir, Ipan, mengaku bahwa lahan parkir yang ia jaga telah mengantongi izin dari Dishub dan Kepolisian, dengan catatan hanya dilakukan dari malam hingga pukul 07.00. 

"Parkir ini sudah koordinasi kok dengan Dishub dan Polsek. Tetapi ya itu, harus sampai pukul 07.00. Kalau enggak, (ban mobil) dikempesin sama Dishub," kata Ipan kepada Kompas.com

Parkir liar di depan Apartemen Kalibata City merupakan salah satu penyebab kemacetan di ruas Jalan Pahlawan Kalibata. Lokasi tersebut rencananya akan menjadi target awal penertiban dengan cara derek berbayar yang akan diterapkan per 8 September mendatang.

No comments:

Post a Comment