Wednesday, September 24, 2014

Ditahan tak sesuai prosedur, Udar Pristono tempuh pra-peradilan

Merdeka.com - Mantan Kadishub Pemprov DKI Udar Pristono bersikeras tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Untuk membuktikannya, Udar akan menempuh pra-peradilan.

"Kasus tidak tepat karena perdata. Kami akan melakukan pra-peradilan karena penahanan tidak sesuai prosedur," tukas Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sudjana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/9).

Selain itu, untuk memastikan proses hukum, Eggi mendesak agar Kejaksaan Agung meminta keterangan dari Presiden Terpilih Joko Widodo alias Jokowi.

"Perlu keterangan mengapa nyalahin anak buah, yang perlu diketahui dari Jokowi adalah apakah di dalam konteks diperintahin itu dia merintahin apa, dia kan yang ngeluarin SK," lanjut dia lagi.

Apalagi kepala BPPT telah dimintai keterangan, "Yang menarik kepala BPPT sudah diperiksa yang setaraf menteri, Udar ini bawahan Jokowi setingkat gubernur, yang setingkat menteri saja sudah diperiksa," desaknya.

Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Eggi Sudjana terus mengkritik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo karena tak mau tanggung jawab terkait kasus pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Seharusnya sebagai pemimpin, Jokowi mau melindungi anak buahnya.

Eggi juga menegaskan, pengadaan bus Transjakarta sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu berbahan bakar gas, punya ukuran high floor tertentu dan ketentuan lain sesuai dengan yang diatur pemerintah. "Ada pemutarbalikkan fakta Jokowi, dia tidak gentle sudah menyuruh, dia sudah launching sekarang jadi masalah, anak buah jadi tumbal, gimana jadi presiden," jelas Eggi di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (19/9).

Eggi juga yakin Jokowi mengetahui persis spesifikasi bus seperti yang diberikan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Dia tahu persis sesuai dengan spesifikasi yang dia mau tapi kenapa menyalahkan anak buah. Ini manipulasi mental pejabat yang tidak patut ditiru," ujarnya.

Karena itu, dia mendesak agar Jaksa Agung memanggil presiden terpilih tersebut untuk melengkapi pemeriksaan. "Kejaksaan kenapa enggak berani apa karena sudah jadi presiden terpilih? Ini berarti tidak mematuhi UU 45," tegasnya.

Kejaksaan Agung sudah menahan Udar Pristono atas kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. Udar sebelumnya berharap Kejagung juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

No comments:

Post a Comment