Saturday, December 19, 2015

Ahok Sepakat dengan FPDIP untuk Sahkan RAPBD 2016 Melalui Perda

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan jawaban atas tanggapan fraksi DPRD terhadap RAPBD 2016.  Ahok menyetujui usulan Fraksi PDIP yang ingin RAPBD 2016 dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

"Saya akan memberikan tanggapan terhadap Fraksi PDIP tentang harapan agar RAPBD tahun 2016 dapat disepakati dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah, Eksekutif sependapat," ujar Ahok saat membacakan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi untuk RAPBD Tahun Anggaran 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok mengungkapkan jika pemerintah daerah terdiri dari Pemprov dan DPRD. Oleh karenanya, Ahok setuju anggaran tahun ini disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Eksekutif sependapat bahwa RAPBD disepakati dan ditetapkan menjadi APBD dengan Peraturan Daerah," sambungnya.

Seperti diketahui, APBD 2015 disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dengan nilai pagu sama seperti APBD 2014 sebanyak Rp 72,9 triliun ke Kemendagri. Saat itu, Ahok merasa senang dengan pengajuan Pergub karena semua belanja di lingkungan Pemda DKI dipantau langsung oleh Kemendagri. 

No comments:

Post a Comment