Monday, June 30, 2014

Ahok: PNS DKI Lebih Disiplin Saat Bulan Puasa

Kompas.com/Kurnia Sari AzizaPenyanyi Iwan Fals (kiri) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan), di Balaikota Jakarta, Jumat (27/6/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menilai kedisiplinan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI lebih meningkat pada bulan puasa. Karena ia melihat, banyak PNS yang sudah tiba di tempat kerja lebih awal dari biasanya. 

"Sebenarnya kalau pengalaman kita, di bulan puasa itu biasanya (PNS datang) makin pagi. Ini ajudan-ajudan semua lebih pagi datangnya. Habis sahur kan dia enggak tidur lagi. Lebih pagi berangkatnya, lebih tepat waktu," katanya, di Balaikota Jakarta, Senin (30/6/2014). 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja yang akan diterapkan adalah sebagai berikut: 

A. Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 15.00. Waktu istirahat: 12.00 – 12.30. 
B. Jumat: Pukul 08.00 – 15.30. Waktu istirahat: 11.30 – 12.30.

JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang datang telat meski saat ini bulan puasa sebab bisa jadi mereka telat bukan karena puasa, tetapi menonton bola.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu, BKP harus bisa membedakan telatnya PNS. Sanksinya pun harus jelas antara yang telat karena puasa dan menonton bola.

"Itu urusan BKD-lah. Sanksinya apa cabut TKD atau apa gitu. Yang parah tuh kalo nonton bola sebetulnya," ujar kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (30/6/2014).

Pada Ramadhan ini, PNS seluruh Indonesia harus mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai jam kerja PNS. Dalam surat edaran tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:

A. Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 15.00. Waktu istirahat: 12.00 – 12.30.
B. Jumat: Pukul 08.00 – 15.30. Waktu istirahat: 11.30 – 12.30.

No comments:

Post a Comment