Friday, June 27, 2014

Pemkot Jaksel Ancam Pakai Jalur Hukum terhadap Warga Fatmawati

Kompas.com/Kurnia Sari AzizaLahan hijau di depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, sudah dibeton. Hal ini diupayakan untuk pembangunan MRT koridor I (Lebak Bulus-Bunderan Hotel Indonesia). Polda Metro Jaya mengerahkan 100 personel untuk mengurai kemacetan di sepanjang area proyek MRT.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap warga Jalan Fatmawati bila proses pembebasan tanah mereka untuk proyekmass rapid transit (MRT) menemui kebuntuan.

Pemkot sudah menetapkan tenggat waktu pembebasan tanah tersebut pada Agustus 2014. "Terpaksa kalau terus menerusdeadlock, kita bawa ke jalur hukum. Tapi tetap mereka akan dapat ganti rugi, cuma prosesnya agak repot karena harus melalui pengadilan. Kita lihat saja nanti siapa yang dimenangkan, kalau memakai jalur hukum," kata Wakil Ketua Pelaksana Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Selatan Tri Wahyuningsih, Jumat (27/6/2014).

Tri menambahkan, sebenarnya lahan yang akan dibebaskan tersebut sudah terkena trase pembangunan sejak 10 tahun lalu. Oleh karena itu, menurut Tri, mereka harus memahami dan mempermudah langkah pemkot untuk membebaskan lahan tersebut.

Tri melanjutkan, tidak semua lahan di sepanjang Jalan Fatmawati tersebut belum dibebaskan. Ada beberapa warga yang sudah setuju dengan besaran ganti rugi yang ditawarkan Pemkot.

"Dari tahun kemarin, sudah ada yang dibebaskan. Besarannya sesuai NJOP tahun lalu, Rp 12-14 juta per meter," ujar Tri.

Dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar itu, banyak warga yang menolak karena ingin harga yang lebih tinggi. Tri menuturkan, P2T sedang melakukan negosiasi dengan cara door to door kepada warga agar dapat bermusyawarah dengan mereka secara langsung. 

Selain itu, P2T juga sudah menaikkan besaran ganti rugi hingga Rp 24 juta per meter, melebihi NJOP tahun ini, yaitu sekitar Rp 19-20 juta per meter.

No comments:

Post a Comment