Monday, June 30, 2014

5 Siswa SMA 3 Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Terhadap Afrian

Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel menetapkan 5 siswa SMA 3 Setiabudi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Afrian, siswa kelas 1 SMA 3 dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung beberapa waktu lalu. Kelimanya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Hari ini, penyidik juga periksa 5 orang murid kelas 2, dan mereka dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Kelimanya berinisial DW, TM, AM, KR dan PU, murid Kelas II SMA 3 Setiabudi. Dari kelima tersangka, 4 pria dan 1 wanita.

"Mereka berperan sebagai pembina siswa yang melakukan kegiatan pecinta alam. Panggilan pemeriksaan kelimanya hari ini jam 10," imbuhnya.

Rikwanto menambahkan, penetapan status tersangka terhadap kelimanya itu dilakukan setelah penyidik Polres Jaksel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Polisi juga melakukan rekonstruksi mini di TKP, yang diperankan oleh pemeran pengganti oleh siswa yang ikut dalam kegiatan tersebut.

"Mereka yang melakukan rekonstruksi mini ini melihat korban dianiaya," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment