Monday, June 30, 2014

Bulan Ramadan, Ahok: PNS Telat Masuk Kerja Bisa Dipotong Tunjangan

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dinilai lebih disiplin saat bulan Ramadan. Mereka datang lebih pagi. Bagi pegawai yang telat terancam dikenai sanksi. 

Plt Gubernur DKI jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memperhatikan disiplin kerja dan memberikan sanksi yang tegas bagi PNS selama bulan puasa.

Ahok menyebut sanksi untuk pegawai yang telat masuk kerja antara lain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Itu urusan BKD-lah. Sanksinya bisa cabut TKD," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014). 

Ia menilai PNS di DKI Jakarta justru lebih disiplin ketika bulan puasa. Peningkatan kedisiplinan itu terlihat dari jam masuk kerja yang lebih awal dibanding hari biasanya.

"Sebenarnya kalau pengalaman kita, di bulan puasa itu biasanya makin pagi. Ini ajudan-ajudan semua lebih pagi datangnya. Habis sahur kan dia enggak tidur lagi. Lebih pagi berangkatnya, lebih tepat waktu," kata Ahok lagi.

Dia menekankan adanya pertandingan piala dunia, membuat BKD harus lebih awas soal kedisiplinan waktu para pegawai. Sebab bukan tak mungkin banyak yang telat datang ke kantor justru karena bergadang menonton bola. "Yang parah tuh kalo nonton bola sebetulnya," ujarnya.

Jam kerja PNS selama bulan Ramadan ini sudah diatur lewat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ada dua bagian besar jam kerja yang diterapkan untuk instansi pemerintahan yang yakni:

A. Senin-Kamis: Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Waktu istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB.
B. Jumat: Pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB. Waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB.

No comments:

Post a Comment