Monday, June 30, 2014

Surat untuk Guru Langgar Aturan, Prabowo Dapat Sanksi Teguran

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyampaikan surat teguran kepada calon presiden Prabowo Subianto atas pelanggaran administrasi pemilu yang ia lakukan. Prabowo melanggar aturan kampanye dengan mengirim surat kepada guru-guru di beberapa sekolah berisi ajakan memilih dirinya.

"Kasus pengiriman surat kepada guru-guru di sekolah oleh capres nomor urut satu (Prabowo) terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Karena itu, yang bersangkutan diberi sanksi teguran," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014). 

Ia mengatakan, kasus tersebut diputuskan pada Senin siang tadi. Menurut dia, surat rekomendasi akan dikirimkan ke KPU, Senin malam ini. 

Menurut Nelson, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan. Dengan demikian, KPU harus menyampaikan surat teguran kepada Prabowo paling lambat pada Senin (7/7/2014) pekan depan. 

Pemberian sanksi itu diberikan atas laporan yang disampaikan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Pada Kamis (26/6/2014), FSGI melaporkan Prabowo ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye karena mengirimkan surat berisi visi dan misi kepada guru-guru dan staf di beberapa sekolah. 

Surat-surat tersebut diterima di beberapa sekolah selama beberapa hari, antara lain pada Senin (23/6/2014). Puluhan surat pribadi atas nama Prabowo terkirim ke beberapa sekolah, antara lain SMA 76, SMA 100, SMA 75, dan SMK 65.

No comments:

Post a Comment