Monday, June 30, 2014

Pengelola Bantar Gebang Ingatkan Ahok "Tipping Fee" Ada dalam Kontrak

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Godang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, menyatakan telah mengolah sampah sesuai kontrak. Dalam klausul kontraknya, Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan menaikkan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah setiap dua tahun yang disesuaikan dengan kenaikan inflasi sebesar 8 persen.

"Kami tidak pernah menuntut kenaikan tipping fee karena sesuai perjanjian kontrak dengan Pemprov DKI setiap dua tahun memang ada kenaikan sebesar 8 persen yang disesuaikan dengan laju inflasi. Jadi kenaikan itu otomatis sesuai kontrak, bukan karena ada tuntutan," kata Rekson Sitorus, Direktur Utama PT GTJ, Minggu (29/6/2014).

Rekson mengatakan, perusahaan tidak pernah ikut campur menimbang volume sampah yang masuk ke Bantar Gebang. Selama ini, Pemprov DKI Jakarta melaporkan penimbangan volume sampah dilakukan oleh tim independen khusus. Saat initipping yang harus dibayar Pemprov DKI sebesar Rp 123.000 per ton dari awalnya Rp 114.000 per ton.

"Kami telah melakukan kegiatan penampungan hingga pengolahan sampah sesuai perjanjian yang tertuang dalam kontrak. Kami tegaskan, kami hanya menerima sampah dan mengolahnya. Sedangkan pengangkutan dan penimbangan sampah dilakukan pihak lain," kata Rekson.

Rata-rata setiap hari, kata Rekson, TPST Bantar Gebang menerima 5.200-5.500 ton, dan terbanyak mencapai 6.000 ton saat Jakarta kebanjiran. 

"Kami harus membayar pajak sebesar 2 persen, serta membayar kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar 20 persen dari total penghasilan," katanya. (bin)

No comments:

Post a Comment