Monday, June 30, 2014

Wasekjen PDIP: Fahri Hamzah Hina Jokowi dan Kaum Santri

Fahri Hamzah
Jakarta - Wasekjen PKS yang juga tim pemenangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah, dilaporkan lantaran berkicau Jokowi 'sinting'. Bagi Tim Jokowi, Fahri Hamzah telah menghina kaum santri Indonesia.

Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40. "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri. Kicauan Fahri itu menanggapi janji Jokowi atas tuntutan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur, agar menjadikan 1 Muharram sebagai hari santri nasional.

"Pernyataan Fahri selain menghina Jokowi juga tidak menghormati keberadaan bahkan sudah menghina kaum santri Indonesia," tegas anggota Tim Sukses Jokowi-JK yang juga Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Ahmad Basarah, dalam siaran pers (30/6/2014).

Pria yang akrab disapa Baskara itu menekankan Fahri juga tidak memahami peran sejarah perjuangan santri Indonesia bagi kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Baskara menekankan, dirinya adalah pelaku sejarah yang berada bersama Jokowi pada saat menghadiri acara Haul Bung Karno dan KH Hasyim Asy'ari di Pesantren Babussalam Malang Jawa Timur, Jumat (28/6) lalu.

Saat itu, Baskara mengaku dirinya bisa merasakan langsung suasana kebatinan yang dirasakan para kyai dan ribuan santri yng hadir dalam acara tersebut. "Mereka menangis histeris dan bergembira karena Jokowi mau menghormati keberadaan kaum santri Indonesia. Yakni dengan cara menyetujui usulan mereka menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional," kata Wasekjen PDIP ini.

Karena itu, menurut dia, pernyataan Fahri adalah cerminan dari sikap kubu Prabowo-Hatta yang sering menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan kepada sesama anak bangsa Indonesia. Hal itu dilancarkan melalui kata-kata hinaan, cacian bahkan fitnah-fitnah yang keji selama masa kampanye ini, bahkan dengan mempermainkan isu SARA.

Baskara mengakui dirinya khawatir pernyataan Fahri tersebut akan memicu kemarahan kalangan santri di seluruh Indonesia. "Oleh karena saya mendesak agar Bawaslu segera mengambil langkah hukum atas pelanggaran pidana pemilu yang telah dilakukan Fahri," tegasnya.

Menurutnya, tindakan Fahri menghina Jokowi dan Hari Santri Nasional itu bisa diduga kuat melanggar perintah UU Nomor 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf C. Pasal itu berbunyi, "pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan pasangan calon lain'.

No comments:

Post a Comment