Monday, June 30, 2014

Dituntut 10 Tahun Penjara, Andi Mallarangeng: Mestinya Bebas

Jakarta - Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON). Ia pun mengaku keberatan.

"Sayang sekali, mestinya jaksa menuntut bebas. Karena jaksa bisa menuntut bebas kalau melihat bukti-bukti persidangan tidak mendukung dakwaan tersebut," kata Andi.

Hal itu diungkapkan Andi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Tim jaksa KPK yang dipimpin Supardi yang membacakan tuntutan.

Dijelaskan Andi, materi tuntutan jaksa sama sekali tidak berubah dari apa yang menjadi dakwaan yang telah dibuat sebelumnya. "Isinya cuma asumsi-asumsi dan spekulasi-spekulasi," ucapnya.

"Kalau tadi di dakwaan adalah asumsi dan spekulasi, maka tuntutan ini pun jadi fiksi karena mengabaikan bukti-bukti dari kesaksian-kesaksian di dalam persidangan," sambung Andi.

Dalam sidang tuntutan itu, Tim jaksa KPK yang dipimpin Supardi bersikukuh mengatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alifian Malarangeng berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Supardi.

Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan diberlakukan tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mepunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun," imbuh Supardi.

Andi didakwa menyalahgunakan kewenangan dan atau memperkaya diri dari proyek Hambalang. Menurut jaksa, uang Rp 4 miliar dan USD 550 ribu diterima Andi melalui Choel Mallarangeng. Total kerugian negara yang diurai jaksa akibat dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 464,5 miliar.

No comments:

Post a Comment