Tuesday, October 7, 2014

Terus Diserang DPRD, Ahok Tolak Teken Usulan Wagub DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak menandatangani usulan calon Wagub DKI oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra. Hal ini disebabkan karena tidak sepakatnya dua partai pengusung dalam mencalonkan Wagub DKI. 

Selain itu, banyak fraksi yang menyindir Basuki saat penyampaian pemandangan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan wakil kepala daerah. Maka, Basuki menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI. 

"Aku enggak mau tandatangan (usulan cawagub). Suruh mereka (DPRD) baca baik-baik undang-undangnya, kalau Ahok enggak tanda tangan (usulan cawagub) bisa enggak mereka voting," kata Basuki, di Balaikota, Senin (6/10/2014). "Enggak bisa kan? Ya sudah lah. Lo gila, gue gila, ya sama-sama gila ha-ha-ha," kata Basuki tertawa.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku nama calon Wagub baru dapat diusulkan ke DPRD DKI, jika ada persetujuan tandatangan darinya. Dua partai pengusung akan mengajukan calon Wagub DKI pilihan mereka ke Basuki. 

Kemudian, Basuki akan menandatangani usulan tersebut, jika setuju dengan pilihan calon wagub dari PDI-P dan Gerindra. Terakhir, Wagub DKI yang terpilih adalah yang memiliki voting anggota DPRD DKI terbanyak.

Dia menganggap lebih baik memimpin Jakarta sendirian, daripada harus membangun Jakarta dengan "pendamping" yang tidak sesuai dengan kriterianya. 

"Ya sudah (memimpin Jakarta) sendiri saja kalau begitu, biarkan saja. Kalau kata fraksi Golkar, saya harus tunggu enam bulan untuk jadi Gubernur kan? Ya bagus dong, berarti enam bulan itu tidak ada wagub juga," ujarnya.

Basuki memiliki tiga sosok calon wagub ideal untuk bersama memimpin Ibu Kota. Ketiga tokoh itu unggul dalam pengelolaan sebuah kota. Yakni mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat, mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, serta Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. 

Namun, dua nama yang paling kuat mencuat dalam bursa calon Wagub DKI adalah Ketua DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta Boy Sadikin serta Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik. Terakhir, muncul nama Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Nachrowi Ramli yang akan menjadi calon Wagub DKI. 

Bahkan, Basuki juga menyepakati usulan Nachrowi daripada mendukung dua nama terkuat yang bakal dicalonkan PDI-P dan Gerindra. 

Hingga Presiden menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, tidak ada perubahan dalam struktur jabatan Pemerintah Provinsi DKI sekalipun pengunduran diri Jokowi telah diterima oleh seluruh fraksi di DPRD DKI. 
 
"Ahok mah statusnya enggak pernah jelas dari dulu. Ketua DPRD harus berkirim surat (dulu tentang) pengunduran diri Pak Jokowi kepada Presiden melalui Mendagri," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Senin (6/10/2014). 
 
Di dalam SK Presiden itu, lanjut Basuki, akan disebutkan pula jabatan baru yang bakal disandang Basuki, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Status tersebut akan diemban Basuki hingga Mendagri resmi melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya baru jadi Plt Gubernur setelah SK pemberhentian Gubernur oleh Presiden SBY kepada Pak Jokowi, terbit. Kalau sekarang, status saya masih Wakil Gubernur dan Pak Jokowi masih menjadi Gubernur DKI," kata Basuki. 
 
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak tahu waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan SK Presiden tentang pemberhentiannya sebagai Gubernur DKI. "Tanya ke Presiden dong, kok tanyanya ke saya?," ujar dia.

Jokowi mengatakan dia akan mengikuti prosedur dan regulasi yang ada. "Setelah ini, tentu saja menunggu surat pemberhentian dari Presiden melalui Mendagri," ujar dia. Selama SK tersebut belum terbit, Jokowi akan tetap tinggal di rumah dinas kegubernuran di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD DKI menyatakan menerima pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI. Pandangan fraksi dan persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin siang.

No comments:

Post a Comment