Friday, October 31, 2014

Belanja Non Kementerian/Lembaga Disepakati Rp 745 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati Belanja Non Kementerian/Lembaga Negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 sebesar Rp 745,132 triliun. 

Dikutip dari laporan, dalam rapat Pembahasan RUU tentang APBN TA 2015, Minggu (28/9/2014) malam, pembayaran bunya utang dalam RAPBN 2015 disepakati sebesar Rp 151,968 triliun, terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 137,941 triliun dan pembayaran bunga utan luar negeri sebesar Rp 14,026 triliun. 

Belanja subsidi dalam RAPBN 2015 disepakati sebesar Rp 414,680 triliun, terdiri dari subsidi energi sebesar Rp 344,702 triliun, dan subsidi non-energi sebesar Rp 69,977 triliun. Belanja subsidi energi terdiri dari subsidi BBM, BBN, LPG 3 Kg, dan LGV yang disepakati sebesar Rp 276,013 triliun, dan subsidi listrik disepakati sebesar Rp 68,689 triliun. 

“Belanja subsidi non-energi dalam APBN 2015 sebesar Rp 69,977 triliun dengan pokok-pokok kebijakan: subsidi pangan (raskin), subsidi pupuk dan benih, subsidi pelayanan umum, subsidi harga, dan subsidi pajak,” lanjut laporan tersebut. 

Adapun kebijakan subsidi raskin disepakari menyasar 15,5 juta rumah tangga, dengan harga jual Rp 1.600 per kilogram. Sedangkan subsidi pupuk diberikan sebanyak 9,5 juta ton dengan jenis urea, SP36, ZA, NPK, dan pupuk organik. 

Sementara itu subsidi benih sebanyak 116.500 ton, meliputi benih padi, jagung, dan kedele. Subsidi pelayanan umum bidang trasportasi diantaranya untuk Public Sevice Obligation (PSO) Kapal Pelni, KAI, dan LKBN Antara. 

Adapun kebijakan subsidi harga kredit program diarahkan pada peningkatan daya saing usaha dan akses permodalan bagi UMKM dan petani, pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum (PDAM), diantaranya kredit ketahanan pangan dan energi, kredit pengembangan enerti nabati dan revitalisasi perkebunan, skema subsidi resi gudang, dan lainnya. 

Pemerintah dan DPR juga menyepakati adanya subsidi pajak untuk Pph ditanggung pemerintah, yang meliputi Pph atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah, dalam penerbitan SBN pasar internasional. Namun, tidak termasuk jasa konsultasi hukum lokal. 

Selain itu, pemerintah juga menanggung Pph untuk bea masuk yand ditujukan antara lain untuk penyediaan barang/jasa bagi kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu dalam negeri.

No comments:

Post a Comment