Friday, October 31, 2014

Ahok: Pejabat Tak Laporkan Harta, Kita Stafkan!

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan semua pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ahok menyatakan akan menurunkan pangkat pejabat Pemprov DKI Jakarta yang tidak melaporkan harta kekayaannya. 

"Yang dulu eselon II aja banyak yang enggak lapor. Kalau dia enggak lapor, nanti akan kita coret jadi staf saja," ujar Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014). 

Ahok mengatakan, selama ini yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya hanya pejabat eselon I dan eselon II. Sekarang, pejabat eselon I hingga eselon IV harus melaporkan harta kekayaannya seiring rencana penerapan sistem cashless societyoleh Pemprov DKI Jakarta. 

"Jadi, tahun depan kita tidak bisa tarik cek lagi di atas Rp 25 juta. Jadi, semua uang harus ditransfer melalui bank," kata Ahok. 

Dengan pelaporan harta kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta, hal itu akan memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK dalam memantau jalannya sistemcashless society. Terlebih lagi, akan mudah bagi PPATK untuk mendeteksi indikasi adanya transaksi yang berlebihan oleh pejabat. 

"Enggak mungkin dong kalau dia punya jam tangan miliaran gitu. Bayar pajaknya berapa? Saya harap itu bisa dikontrol," ujar Ahok.

No comments:

Post a Comment