Monday, October 27, 2014

Terancam Kena Pecat Gara-gara Dokumen Proyek JEDI, Ini Kata Kadis PU DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan menyatakan polemik terkait proses pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap ketiga, hanya soal beda persepsi antara Pemprov DKI dengan Kementerian Keuangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Manggas selaku kuasa pengguna anggaran untuk proyek JEDI ini menolak menandatangani dokumen pembayaran untuk rekanan. Dia berkilah telah melimpahkan kewenangannya itu pada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

Namun, Kementerian Keuangan menolak pemindahan wewenang tersebut. "Untuk masalah JEDI, ada perbedaan persepsi saja," kata Manggas lugas lewat layanan pesan saat diminta konfirmasi soal polemik ini.

Menurut Manggas, beda persepsi tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan UU itu, Manggas mengaku tak berani menandatangani dokumen pembayaran sekalipun dia adalah kuasa pengguna anggaran untuk proyek JEDI.

Manggas berjanji akan memberikan penjelasan lengkap tentang duduk perkara proyek JEDI ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, Biro Hukum, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI.

Nantinya, lanjut Manggas, hasil rapat ini akan dikomunikasikan pula dengan Kementerian Keuangan. "Agar jangan salah dalam administrasi keuangan. Kita tunggu saja hasil rapatnya seperti apa, pasti ada solusinya dan semua bisa cepat selesai sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan sudah 52 persen proyek JEDI tahap ketiga dikerjakan. Rekanan proyek ini pun telah mengurus penagihan ke Pemprov DKI melalui Kemenkeu. Hanya saja, Manggas menolak meneken dokumen tersebut. 

Kemenkeu, kata Saefullah, telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh pengguna anggaran dan hanya bisa ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Manggas.

Bila tak ada solusi dalam rapat yang akan digelar terkait masalah ini dan Manggas tetap tak mau menandatangani dokumen pembayaran itu, Saefullah mengatakan dia siap mencari pejabat baru menggantikan Manggas yang mau menandatangani dokumen itu. (BacaTak Mau Tanda Tangani Dokumen JEDI, Kadis PU DKI Terancam Kena Pecat).

"Kalau memang Pak Rudi enggak mau tanda tangan ya silakan saja. Kami tinggal cari pejabat lain yang mau tanda tangan atau cari kepala dinas (PU) baru," kata Saefullah, Minggu (26/10/2014).

Adapun proyek JEDI Tahap III ini berupa pengerukan di Kali Cideng Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI dengan tujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum membayar tagihan pengerjaan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap ketiga kepada rekanan proyek ini. Pembayaran disebut terganjal ketiadaan tanda tangan kuasa pengguna anggaran.

"Proyek JEDI itu kan sudah jalan 52 persen pengerjaannya, pihak ketiga sedang memproses penagihan pembayaran ke Kemenkeu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Minggu (26/10/2014). "Tapi, Pak Rudy tidak bersedia menandatangani pembayaran itu karena merasa sudah memberi kuasa kepada kepala bidangnya (kabid sumber daya air)." 

Rudy yang dimaksud Saefullah adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Rudy Siahaan.  Padahal, lanjut Saefullah, kepala bidang hanya berperan sebagai pengguna anggaran. Penanggung jawab proyek ini sekaligus kuasa pengguna anggaran yang dalam hal ini adalah Rudi, kata dia, wajib menandatangani dokumen pembayaran itu.

Pendelegasian oleh Rudy kepada kepala bidangnya itu juga mendapat penolakan dari Kementerian Keuangan. Menurut Saefullah, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dokumen penagihan tak bisa ditandatangani oleh pengguna anggaran. 

Ancamannya dipecat

"Kemungkinan mark up dari proyek ini nol persen, pasti terkontrol dengan baik, saya pikir enggak ada bahayanya untuk ditandatangani. Tapi saya bilang ke dia 'Pak Rudy kenapa sampai enggak mau tandatangan dan mendelegasikan (wewenang pembayaran) ke kepala bidang?'," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu, tanpa mengurai jawaban Manggas.

Rencananya, masalah ini dibahas bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama serta Biro Hukum, BPKD, dan BPKP dalam rapat pimpinan, Senin (27/10/2014). Hasil rapat kemudian dikomunikasikan kepada Kemenkeu. 

Jika aturan Kemenkeu tetap mewajibkan pejabat KPA menandatangani dokumen pembayaran, Saefullah mengatakan tak ada pilihan selain memecat Manggas bila dia tetap tak mau menandatangani dokumen itu. "Kalau memang Pak Rudy enggak mau tanda tangan ya silakan saja. Kami tinggal cari pejabat lain yang mau tanda tangan atau cari kepala dinas (PU) baru."

Proyek JEDI Tahap III ini adalah pengerukan di Kali Cideng Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik endapan dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI dengan tujuan membenahi sistem drainase di Jakarta, sebagai antisipasi banjir tahunan. 

No comments:

Post a Comment