Friday, October 31, 2014

Fadli Zon Kirim Pengacara untuk Bela Penghina Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPR RI Fadli Zon menepati janjinya menjenguk keluarga penghina Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di rumahnya, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014) pagi.

Dalam kunjungannya pagi ini sekitar pukul 09.20 WIB, Fadli ditemani oleh pengacara pribadinya, Paramita Ersan. Fadli langsung menemui orangtua MA (23), yakni UD (50) dan MR (48). Dalam pertemuan tersebut, dia pun berjanji akan membantu proses hukum yang tengah dialami oleh MA.

"Yang menyangkut hukum akan kami bantu dengan ditangani pengacara," ujar Fadli kepada Kompas.com.

Pengacara Fadli nantinya akan mengupayakan penangguhan penahanan MA dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni kondisi MA yang disebutkan tengah depresi dan sakit saat ditahan di Mabes Polri.

Kader Partai Gerindra itu pun berjanji akan menambahkan kuasa hukum apabila masih diperlukan. Untuk semua jasa kuasa hukum dari Fadli, tidak akan dipungut biaya sama sekali.

"Gratis. Saya kira banyak yang mau bantu ibu ini, pengacara-pengacara pro bono," tambah dia.

Fadli banyak bertanya seputar kehidupan dan keseharian MA sebelum ditahan polisi. Dia juga menengok kondisi rumah MA dan tempat MA tidur.

Setelah pukul 09.45 WIB, Fadli beserta UD dan MR sudah berangkat ke Mabes Polri. Fadli akan menemani kedua orangtua MA menjenguk MA menjelang jam besuk nanti, yakni jam 11.00 WIB. 

Setelah itu, Fadli akan menemui Kabareskrim untuk menanyakan perihal laporan serupa tentang penghinaan terhadap calon presiden saat pemilu, yang sampai saat ini belum diproses

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengaku siap menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap MA (24), yang ditangkap karena menghina Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014. Fadli menyatakan akan berjuang untuk membebaskan MA.
"Saya bersedia jadi jaminan. Masyarakat dan tetangga MA kalau perlu berbondong-bondong datang ke sini jadi jaminan," ujar Fadli saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jumat (31/10/2014).
Bersama kedua orangtua MA, Fadli tiba di Gedung Bareskrim Polri kira-kira pukul 10.40. Selain untuk mendampingi proses hukum MA, kedatangan Fadli juga untuk mempertemukan MA dengan keluarganya.
Fadli menyayangkan penangkapan MA yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, banyak pelaku serupa yang melakukan penghinaan melalui media sosial, tetapi tidak menerima sanksi apa pun.
"Hukum tidak pandang bulu. Tidak hanya yang menghina pihak tertentu, sedangkan dilakukan kepada pihak lain tidak diusut," kata Fadli.
Fadli juga menilai penangkapan terhadap MA mengandung unsur politis. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menganggap kejadian ini sebagai hukum yang dipolitisasi. Ia mengatakan bahwa langkahnya mendampingi MA ini bukan untuk mencampuri proses hukum.
MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri.
Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni larangan pemuatan materi yang melanggar kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf.

No comments:

Post a Comment