Friday, October 31, 2014

Ini Modus Korupsi Obat Cacing Siswa, Rp 900 Juta Di-mark up Jadi Rp 6 M

Hakim agung Zaharuddin Utama (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hukuman Polan Ario Tejo dilipatgandakan dari 2,5 tahun menjadi 6 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim ad hoc Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago.

Kasus bermula saat Kebupaten Sanggau menganggarkan dana peningkatan ketahanan fisik anak SD berupa pembelian obat cacing dan vitamin pada 2007 sebesar Rp 6,6 miliar. Dalam proyek itu, duduk PNS dari Dinas Pendidikan Pemkab Sanggau, Polan Ario Tejo (41), sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu.

Anehnya, meski nilai proyek bernilai miliaran tapi tidak melalui tender sesuai prosedur yang berlaku. Polan bersama 2 orang stafnya melakukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menentukan harga obat cacing serta vitamin bagi anak-anak SD.

"HPS tersebut diserahkan kepada Ketua Panitia Pengadaan drg Ruth Juliani Barus berdasarkan hasil survei di 3 apotek yaitu Apotek Graha, Apotek Mulia dan Apotek Merdeka Timur. Namun ternyata pimpinan ketiga apotek tersebut tidak pernah mengakuinya," putus majelis kasasi sebagaimaa dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/10/2014).

Selain itu, dalam menyusun produk yang akan dibeli Polan dengan Ruth mengarahkan kepada spesifikasi produk tertentu yang tidak sesuai informasi harga di apotek dan telah ditentukan secara sepihak. Hal itu tidak sesuai dengan pasal 13 ayat 1 beserta lampiran 1 Bab I E Keppres Nomor 80 Tahun 2013 beserta perubatannya terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jo Kepmenkes Nomor 676/Menkes/SK/V/2005 tentang Pedoman Umum Pengadaan Obat Program Kesehatan Tahun Anggaran 2005.

"Terdakwa selaku PPK tidak melakukan tugasnya dengan baik yaitu tidak menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa secara benar sehingga HPS yang dibuat oleh Panitia Pengadaan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ujar Zaharuddin.

Polan menunjuk PT Rajawali Nusindo dengan jangka waktu pelaksanaan anggaran 195 hari kalender dengan harga borongan Rp 6,066 miliar

"Namun kenyataannya setelah ditandatangani kontrak jual beli, tidak melalui industri farmasi atau pedagang besar farmasi melainkan bekerjasama dengan Sabar Tambunan dan Nawawi Zainuddin yang tidak memiliki perusahaan berbadan hukum dan tidak memiliki modal," papar Zaharuddin.

Kedua orang tersebut lalu bekerjasama dengan pemilik Apotek Graha untuk mengeluarkan purchasing order sebesar Rp 913 juta. Harga obat cacing dan vitamin yang tertera dalam kontrak lebih besar dari harga riil yang merupakan harga pedagang besar farmasi yang pembeliannya dilakukan Hok Sin kepada Setia Abadi Mandiri seharga Rp 130 juta (obat cacing) dan Rp 665 juta (vitamin).

"Untuk memenuhi bukti pertanggungjawaban, pimpinan PT Rajawali Nusindo, Matheus Remang, meminta kepada PT Utama Peduli Sehat dan PT Mitra Maju Mandiri untuk membuat dokumen pembelian. Bukti yang direkayasa alias fiktif merupakan modus operandi terjadinya korupsi," terang majelis dalam putusan setebal 67 halaman itu.

Atas perbuatan itu, Polan dinyatakan telah memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp 5,4 miliar. Tiga orang lain dalam kasus itu diadili dalam berkas terpisah.

"Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat," pungkas majelis dalam sidang majelis pada 5 Februari 2014 lalu.

No comments:

Post a Comment