Monday, October 27, 2014

Kemendagri: Sesuai Peraturan Ahok Bisa Punya 2 Wagub

Jakarta - Kemendagri memastikan Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok menjadi gubernur menggantikan Jokowi. Prosesnya Ahok berkirim surat ke DPRD DKI yang kemudian menggelar paripurna, kemudian DPRD mengirimkan surat ke Presiden melalui Kemendagri.

Setelah itu keluar Kepres di mana Ahok diberhentikan sebagai Wagub dan Plt gubernur dan diangkat menjadi gubernur. Setelah itu Ahok bisa memilih dua orang untuk menjadi wakilnya.

"Kalau sesuai peraturan pemerintah atau PP, DKI Jakarta dapat dua wakilnya. Nanti itu Ahok mengusulkan wakilnya ke pemerintah," juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Sabtu (25/10/2014).

Menurut dia, soal wakil ini memang membutuhkan kebijaksanaan di daerah untuk mengaturnya. Aturan UU dan pemerintah mesti ditaati. Jumlah wakil ini disesuaikan dengan jumlah penduduknya. Penduduk yang lebih dari 12 juta jiwa bisa memiliki 4 Wagub. Namun Ahok sudah menyampaikan dia sudah mempunyai 4 deputi yang sama dengan wakil.

"Yang harus dilakukan pemimpin di tingkat daerah memahami dengan bijaksana, mematuhi dengan arif peraturan," tutup Dodi.

Ahok diketahui masih mengalami hambatan untuk menjadi gubernur. DPRD belum juga menggelar paripurna karena alasannya masih konsultasi dengan Kemendagri dan MA. Ahok diketahui sesuai UU otomatis menjadi gubernur, dan untuk wakil dia cocok dengan Sarwo Handayani.

No comments:

Post a Comment