Friday, October 24, 2014

Relokasi Warga Tepi Barat Waduk Pluit Belum Bisa Dilakukan, Ini Sebabnya

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga di sekitar tepi barat Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang terkena dampak pelebaran jalan inspeksi waduk belum dapat direlokasi. Sebab, pihak kecamatan setempat masih menunggu kesiapan Rusun Muara Baru untuk dihuni warga.

Camat Penjaringan Rusdiyanto mengatakan, secara fisik Rusun Muara Baru telah selesai dibangun. Namun, sejumlah fasilitas di dalamnya belum terpasang. [Baca: Pembuatan Jalan Inspeksi di Muara Baru untuk Cegah Banjir Rob]

"Fisik (rusunnya) sudah. Tinggal fasilitasnya yang belum lengkap, seperti air dan listrik. Jadi menunggu kesiapan rusunnya," kata Rusdiyanto kepada Kompas.com, di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (24/10/2014).

Dia mengaku belum ada informasi dari Dinas Perumahan kapan rusun dapat dilengkapi fasilitasnya. Oleh karenanya, relokasi warga menunggu kesiapan tersebut. Namun, dia berharap relokasi dapat dilakukan segera. "Kalau saya berharapnya bulan ini," ujar Rusdiyanto. 

Saat ini 200 keluarga telah didata sebagai warga yang akan direlokasi dari tempat tersebut. Pembuatan jalan inspeksi dimaksudkan untuk mengganti jalan lama yang telah usang. Rencananya, dilakukan pelebaran dan peninggian badan jalan.

Pelebaran dan peninggian jalan inspeksi akan dimulai dari belakang Pos Polisi Waduk Pluit sepanjang 1,3 kilometer sampai Rumah Pompa Muara Baru. Kemudian dilanjutkan sepanjang 1,5 kilometer dari Rumah Pompa Muara Baru sampai dengan pintu depan Rusun Muara Baru.

Total panjang jalan inspeksi yang dilebarkan dan ditinggikan mencapai 2,8 kilometer. Jalan inspeksi itu nantinya akan memiliki lebar 6 sampai 8 meter. Di sisi lainnya, jalan inspeksi ini ada yang dibuat dua jalur. Pengerjaannya akan memakan waktu sekitar empat bulan.

JAKARTA, KOMPAS.com — Camat Penjaringan Rusdiyanto menyatakan, hampir semua warga tepi barat Waduk Pluit, di Penjaringan, Jakarta Utara, bersedia direlokasi terkait adanya pengerjaan jalan inspeksi di sisi tersebut. Namun, sejumlah pemilik rumah kontrakan masih menolak untuk pindah.

Rusdiyanto menyatakan, pemilik kontrakan ini menolak pindah karena ingin mendapatkan ganti rugi.

"Jumlahnya sekitar empat sampai lima. Mereka ini yang punya kontrakan. Biasa itu karena kepentingan bisnis," ujar Rusdiyanto kepada Kompas.com, di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (24/10/2014).

Menurut dia, para pemilik rumah kontrakan itu harus bersedia bangunannya dibongkar. Sebab, bangunan mereka berdiri di atas tanah pemerintah. 

"Kalau tidak ada titik temu, mereka akan kita berikan surat perintah bongkar (SPB)," ujar Rusdiyanto.

Tidak ada ganti rugi bagi semua warga yang direlokasi tersebut. Pun ganti rugi bangunan yang telah didirikan mereka. "Ya, enggak ada dong (ganti bangunan), yang ada relokasi," ujarnya.

No comments:

Post a Comment