Friday, October 31, 2014

KPK Tak Bisa Penuhi Keinginan Ahok Soal Petugas Awasi Inspektorat DKI

Ahok di KPK (Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta KPK menempatkan petugasnya untuk memantau kinerja pegawai di inspektorat DKI Jakarta. Tapi sayang permintaan tersebut tak bisa dipenuhi KPK.

"KPK tidak bisa secara fisik menempatkan pegawai khusus di situ, tapi nanti akan ada tim yang lebih detail termasuk soal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).

KPK mengapresiasi niat Ahok untuk mewajibkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI melaporkan harta kekayaan. Selain itu KPK juga menyarankan dijalankannya program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemda.

"Saya mengusulkan program pengendalian gratifikasi di Pemprov, supaya kesadaran pelaporan terima gratifikasi semakin meningkat program PPG sudah ada di 37 instansi dan BUMN, sudah jalan semua," tutur Johan.

"Langkah dia (ahok) yang kali ini perlu ditiru dalam konteks LHKPN, nanti kami sampaikan ke Pemda yang lain, tapi perlu political will," lanjutnya.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengunjungi KPK. Ahok berharap KPK menempatkan petugasnya di inspektorat DKI untuk memantau langsung kinerja pegawai.

"Kita minta ke KPK, kita pengen taruh orang KPK di inspektoratnya DKI. Jadi bisa langsung memonitor semua kegiatan apa langsung di DKI," kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).

Selain KPK, Ahok juga berencana melibatkan Ombudsman untuk memantau kinerja anak buahnya. Hingga akhirnya DKI Jakarta memiliki sistem pencegahan korupsi yang mumpuni.

"Kita harap tahun depan, DKI itu betul betul ada satu sistem untuk mencegah korupsi," ujarnya.

Ahok berharap tahun depan di lingkungan Pemda DKI benar-benar akan diterapkan aturan transaksi tarik tunai maksimal Rp 25 juta. Semua transaksi harus digunakan dengan e-money.

"Jadi kita bisa monitor orang pake uang ke mana. Jadi bisa keliatan ini gaya hidup, uang, jadi kita harapkan dengan transparan kayak gini korupsi ditekan," ujar mantan politisi Gerindra itu.

Semua pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI lanjut Ahok, wajib melaporkan harta kekayannya. Jika tidak maka ancaman pemecatan ada di depan mata.

"Kalau tidak mau melaporkan kita pecat jadi staf, dia tidak boleh duduk di eselon," tambahnya.

No comments:

Post a Comment