Friday, October 24, 2014

3 PNS yang Dicopot Ahok karena Minta Komisi Dimutasi ke Tempat Ini

Jakarta - 3 PNS DKI dicopot Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena meminta jatah komisi proyek pengadaan barang 1-1,5 persen. 3 PNS tersebut dimutasi ke 3 tempat berbeda.

"Bukan dipecat, tapi dimutasi ke tempat lain. Ada tiga orang, satu ke Dinas Pemadam Kebakaran, ada yang ke Dishub, dan ada satu yang ke Biro Umum," ujar Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2014).

Menurut Made, ketiganya juga mendapat sanksi disiplin. Namun Made tidak menjelaskan sanksi disiplin ketiga PNS tersebut.

"Mereka dimutasi karena masalah disiplin. Indisipliner," kata Made.

Di tempat terpisah, Ahok membenarkan bila telah mencopot 3 PNS DKI. Ahok tidak menyebut nama dan tempat dinas ketiga PNS tersebut.

Menurut Ahok, 3 PNS tersebut dicopot karena meminta jatah proyek pengadaan barang. 

"Katanya kalau ada yang mau nyogok, dipercepat (proyek pengadaan barang). Kalau nggak mau nyogok, ada kurang ini kurang itu. Jadi berkasnya ditahan-tahan. Selama ini kalau ngurus pengadaan barang ada honor 1,5 atau 1 persen. Tahun depan semua pengadaan barang nggak ada honor lagi," kata Ahok.




















Jakarta - Plt Gubernur DKI Ahok Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggebrak lagi. Ahok mencopot 3 PNS DKI karena berbuat nakal dengan meminta jatah komisi proyek pengadaan barang.

"Iya (3 PNS dicopot)," ujar Ahok ketika ditanya wartawan apakah dirinya mencopot 3 PNS DKI. Ahok menyatakan hal tersebut di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2014).

Ahok tidak menyebutkan di dinas apa 3 PNS tersebut bekerja. Ahok juga belum tahu akan dimutasi ke mana 3 PNS tersebut.

"Nggak tahu ditaruh ke mana," jawabnya singkat.

Ahok menjelaskan alasan pencopotan 3 PNS tersebut. Menurut Ahok, ketiganya meminta jatah komisi.

"Karena mereka minta-minta komisi ke SKPD kita. Kalau nggak dikasih (duit) nggak diproses," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok menyebut, ketiga PNS tersebut meminta komisi 1-1,5 persen dari pengadaan barang. Bila tidak ada komisi, proses pengadaan barang terhambat.

"Katanya kalau ada yang mau nyogok dipercepat. Kalau nggak mau nyogok, ada kurang ini kurang itu. Jadi berkasnya ditahan-tahan. Selama ini kalau ngurus pengadaan barang ada honor 1,5 atau 1 persen. Tahun depan semua pengadaan barang nggak ada honor lagi," beber ayah 3 anak ini.

No comments:

Post a Comment