Friday, October 31, 2014

Ini Dasar Kadis PU DKI Sempat Tolak Tanda Tangan Dokumen JEDI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengungkapkan alasan kenapa ia sempat tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III. 

"Coba saja baca di UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18," ujar Manggas soal alasan dia tak menandatangani dokumen itu, Kamis (30/10/2014). Namun, keengganannya itu sempat berbuntut ancaman pemecatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap III kepada pihak ketiga, dan justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai pengguna anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Namun, pengalihan itu ditolak Kementerian Keuangan.

Pasal 17 UU Perbendaharaan Negara berbunyi:

"Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. 

Adapun Pasal 18 UU Perbendaharaan Negara menyatakan:

"Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.
Meski demikian, Manggas menegaskan bahwa perbedaan pemahaman antara dia dan Kementerian Keuangan telah selesai. Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Sudah clear. Saya sudah konsultasi dengan BPKP sama BPK. Sudah clear lah, sudah saya tanda tangan. Sudah beres. Kan ini perlu unsur kehati-hatian saja, apalagi zaman sekarang kan. Dengan perlu kehati-hatian dibutuhkan waktu sedikit lah," ujar pria yang menjabat sebagai Kadis PU sejak awal 2013 itu. 

Proyek JEDI Tahap III adalah proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan mengungkapkan alasan kenapa ia tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III. Pria yang santer diberitakan akan segera dicopot Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari jabatannya ini mengatakan, keenganannya menandatangani dokumen pembayaran proyek tersebut karena berpegang pada Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18. Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap III kepada pihak ketiga, dan justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Kemenkeu telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh PA, tetapi oleh pejabat KPA. "Coba saja baca di UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18," kata Manggas usai mengadakan rapat dengan jajaran pimpinan DPRD DKI, Kamis (30/10/2014). Pada pasal 17 UU Perbendaharaan Negara berbunyi "Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan bunyi pasal 18 adalah "Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. Meski demikian, Manggas menegaskan bahwa perbedaan pemahaman antara dirinya dan Kementerian Keuangan telah selesai. Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah clear. Saya sudah konsultasi dengan BPKP sama BPK. Sudah clear lah, sudah saya tanda tangan. Sudah beres. Kan ini perlu unsur kehati-hatian saja, apalagi zaman sekarang kan. Dengan perlu kehati-hatian dibutuhkan waktu sedikit lah," ujar pria yang menjabat sebagai Kadis PU sejak awal 2013 itu. Proyek JEDI Tahap III adalah proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter persegi. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

No comments:

Post a Comment