Friday, October 31, 2014

Kejagung Sita Rp 800 Juta dari Mantan Kadishub Udar Pristono

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penyidik pidana khusus menyita barang bukti uang Rp 800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Udar Pristono menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengadaan bus transjakarta tahun 2012 dan 2013.

"Barang buktinya sudah ada. Ada sekitar Rp 800 juta lebih yang kami sita," ucap Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jumat (31/10/2014). [Baca: Mantan Kadishub DKI Udar Pristono Batal Diperiksa Kejaksaan Agung]

Selain uang Rp 800 juta, Kejagung juga menyita aset harta bergerak dan tak bergerak lainnya. Sampai saat ini, jaksa penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan barang bukti. "Masih dalam proses, sementara aset lainnya sedang kami telusuri semua," kata Andhi.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejagung sudah menyita bangunan berupa kondotel di Bali yang dimiliki Udar. Sebab, kondotel itu diduga berasal uang hasil korupsi pengadaan transjakarta pada 2012 dan 2013. (Theresia Felisiani)

No comments:

Post a Comment