Monday, October 27, 2014

Amir Minta Roy Suryo dan Jhonny Allen Jangan Gembira Dulu Diputus Jadi Anggota DPR Lagi

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengamini sudah membuat keputusan melakukan pemecatan pada sejumlah anggota DPR asal partainya. Keputusan itu dibuat setelah mahkamah partai melakukan sidang.

Amir menjelaskan, keputusan itu dibuat setelah mahkamah partai bersidang dan memutuskan ada pelanggaran etik yang dilakukan Rooslynda Marpaung dan Ambar Tjahyono, serta dua orang lainnya. Keputusan ini membuat Roy Suryo, Didi Irawady, dan Jhonny Allen, kembali masuk ke DPR.

"Tapi jangan geer dulu. Ini kan baru keputusan partai, mereka yang diberi sanksi kesempatan untuk menggugat ke pengadilan negeri," jelas Amir, Minggu (26/10/2014).

Sesuai aturan UU No 2 tahun 2011, disebutkan mereka yang dipecat bisa menggugat dengan persidangan di pengadilan negeri paling lama 60 hari dan kasasi di MA paling lama 30 hari.

"Tapi kami heran, dari mana keputusan partai ini bisa cepat menyebar?" imbuh dia.

Menurut Amir, Mahkamah Kehormatan partai menerima laporan adanya dugaan pelanggaran, kemudian diproses dan disidangkan. Hasilnya memang ditemukan penyimpangan. Karena itu diambil keputusan tersebut. Dia juga menepis ada permainan di partai agar tokoh-tokoh PD kembali masuk ke DPR lewat keputusan itu.

"Nggak ada, nggak ada seperti itu," tutup dia.

No comments:

Post a Comment