Wednesday, October 15, 2014

Satpol PP Bongkar 60 Bangunan di Atas Saluran Air Sunterjaya

Kompas.com/Robertus BelarminusBangunan liar di Sunterjaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibongkar petugas Satpol PP. Rabu (15/10/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com - Lapak beragam tempat usaha yang terletak di Jalan Haji Mawar, Kelurahan Sunterjaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diratakan puluhan petugas Satpol PP, Rabu (15/10/2014).

Lapak-lapak itu dinyatakan ilegal karena didirikan di atas saluran air. Puluhan lapak itu menutupi saluran air yang berada di tiga wilayah RW, yakni RW 03, 06, dan RW 07. 

Sebagian besar tempat usaha ini dihuni para pedagang kios kecil, tempat usaha makan, tambal ban, dan usaha lainnya yang telah berdiri selama 10 tahun. Setelah diduduki selama 10 tahun, dampaknya mulai terasa warga setempat.

Saluran air selebar 3,5 meter yang ditutup bangunan liar, tidak dapat dibersihkan. Akibatnya, setiap kali hujan, banjir kerap merendam sebagian wilayah di tiga RW tersebut. 

Seorang warga RW 03, Ramlan (23), mengatakan, warga memang mendukung langkah penertiban ini. Sebab, saluran air yang tertutup tersebut kerap meluap saat hujan deras dan menyebabkan banjir. 

"Kita berharap seluruhnya bisa segera ditertibkan. Karena waktu banjir besar Januari 2014 lalu, bisa sampai 50-80 cm," kata Ramlan, Rabu siang. 

Sekitar 135 petugas Satpol PP dengan peralatan seperti palu, linggis, dan godam mulai merobohkan 60 bangunan yang terbuat dari materi semi permanen tersebut. 

Tidak ada penolakan dari pemilik karena lapak telah dikosongkan pasca-sosialisasi. Barang-barang dari dalam kios juga telah dipindahkan oleh pedagang. 

Wakil Lurah Sunterjaya, Suci Sintya, mengatakan sosialisasi sudah diberikan pada pemilik lapak di atas saluran air tersebut. Sosialisasi berisi informasi pembongkaran pada warga. 

"Sosialisasi sudah dilakukan, terakhir kita kasih surat bongkar. Sesuai prosedur kami melakukan pembongkaran terhadap 60 lapak semi permanen yang masih berdiri menutup saluran," ujar Suci. 

Sementara itu, terkait belasan bangunan permanen yang juga berdir di saluran air itu, Suci mengatakan penertiban akan dilakukan menyusul. Bangunan permanen itu berupa teras rumah warga yang dibuat menutup saluran air. "Kita menunggu penetapan normalisasi baru dibongkar," ujar dia.

Untuk menormalisasi, pihak kelurahan akan mengajukan pada Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Utara. Diharapkan, pengerjaan akan dilakukan pada 2015 mendatang. Penertiban tersebut bagian dari penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

No comments:

Post a Comment