Wednesday, October 1, 2014

Politisi Golkar: SBY Keluarkan Perppu Pilkada Pakai Jaket Biru

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mempertanyakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah.
Dia menilai, SBY mengambil keputusan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, bukan sebagai Presiden.
"SBY mengeluarkan Perppu ini pakai jaket biru," sindir Agun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Agun mempertanyakan langkah SBY yang mengumumkan rencana pembuatan perppu setelah pertemuan dengan elite Demokrat di Hotel Sultan Jakarta kemarin. Menurut dia, seharusnya SBY berbicara di Istana.
"Kenapa diumumkannya setelah pertemuan dengan Demokrat? Kenapa tidak setelah rapat kabinet?" ucap mantan Ketua Komisi II DPR itu.
Apalagi, lanjut Agun, SBY sebenarnya bisa menghentikan pembahasan RUU Pilkada di parlemen jika tak setuju opsi Pilkada lewat DPRD. RUU Pilkada merupakan usulan pemerintah.
"Saat detik terakhir RUU itu akan disahkan, SBY pasti tahu. Tidak mungkin tidak tahu. Pengesahan RUU itu kan kesepakatan antara pemerintah dan DPR," ujarnya.
SBY kecewa terhadap pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Mekanisme itu disahkan setelah Fraksi Demokrat memilih walk out. Pendukung Pilkada langsung kalah suara dengan koalisi Merah Putih yang mendukung Pilkada lewat DPRD.
SBY memastikan akan menerbitkan perppu untuk menjamin tetap diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.
Namun, apakah perppu nanti diterima untuk menjadi undang-undang atau tidak, hal itu sangat bergantung pada DPR 2014-2019. SBY berharap DPR baru yang mulai bersidang hari ini mau menyetujui perppu menjadi undang-undang.
Perppu itu akan diajukan ke DPR setelah Presiden menerima RUU Pilkada dan menandatanganinya. Sesuai peraturan, Presiden bisa mengajukan perppu setelah RUU Pilkada ditandatangani atau secara resmi berlaku terlebih dahulu.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat dimasukkan dalam perppu, termasuk poin uji publik terhadap calon kepala daerah. Namun, uji publik diatur tidak sampai menentukan lolos-tidaknya calon kepala daerah.

No comments:

Post a Comment