Tuesday, October 7, 2014

"Mana Uang Kotor Udar Pristono?"

Kompas.com/Kurnia Sari AzizaMantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat memberikan keterangannya terkait bus transjakarta berkarat, di ruang TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara tersangka kasus tindak pindana pencucian uang Udar Pristono, yaitu Eggi Sudjana menanyakan kejelasan uang kotor milik Udar. Menurut dia, jaksa tidak pernah menjelaskan yang mana uang kotor milik Udar.
"Aneh jadinya kalau pakai tuduhan TPPU, kan berarti ada uangnya dulu. Lalu digunakan makanya disebut pencucian uang. Pertanyaannya, mana uang kotor Udar Pristono?" ujar Eggi Sudjana, Selasa (7/10/2014).
Eggi Sudjana mengatakan, Udar yang mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tidak pernah menerima uang sepeserpun dari proyek pengadaan transjakarta. Berkaitan dengan aset Udar yang disita, Eggi meyakini harta tersebut merupakan hasil kerjanya sendiri. Eggi menganggap Udar memang sudah kaya sejak dulu. "Udar sudah punya itu jauh sebelum dia jadi kepala dinas," ujar Eggi.
Eggi mengungkapkan, jika jaksa memiliki bukti pencucian uang yang dilakukan Udar, maka seharusnya jaksa menunjukannya dalam persidangan. Hal ini telah disampaikan Eggi kepada jaksa lewat surat-suratnya.

Namun, jaksa tidak pernah merespons surat itu. Padahal, Eggi menilai bahwa dia sebagai pengacara dan jaksa satu level. Sehingga seharusnya, jaksa tidak mengacuhkan suratnya seperti itu.
Di mata Eggi, tindakan jaksa yang menyita aset Udar itu salah. Karena aset yang disita dia nilai bukan hasil dari uang kotor. "Ini namanya jaksa telah melakukan pencurian terhadap rakyat," ujar Eggi.
Untuk diketahui, Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Selain Udar Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, yaitu Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
Pristono dan Prawoto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014) malam. Udar meminta Jokowi ikut bertanggung jawab. Sebab, selama menjadi kepala dinas, dia mengaku bekerja dengan baik untuk perbaikan transportasi di Jakarta.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka. Selain Pristono dan Prawoto, lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Armada Bus Transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.
Penyidik juga telah memeriksa 60 orang saksi dan juga ahli. Sebanyak 125 bus transjakarta juga telah dilakukan tes fisik. Hasilnya, memang ada ketidaksesuaian spesifikasi.

No comments:

Post a Comment