Tuesday, October 7, 2014

Basuki, Pelantikan Jokowi, dan Gubernur Definitif DKI yang Belum Juga Pasti...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan diri akan menghadiri pelantikan mantan pendampingnya, Joko Widodo, menjadi Presiden, pada 20 Oktober 2014. Dia akan datang sebagai Plt Gubernur DKI, status yang akan dia sandang begitu Presiden menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI.

"Ya memang harus hadir di pelantikan Pak Jokowi (jadi Presiden)," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (7/10/2014). Sebelumnya, DPRD DKI telah menerima pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI. Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan hasil rapat paripurna itu telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, Selasa.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketika kepala daerah mengundurkan diri maka wakilnya akan otomatis mengisi jabatan itu. Namun, hingga DPRD menggelar sidang paripurna pelantikan, wakil kepala daerah itu baru menyandang status sebagai Plt kepala daerah.

Bila Ahok tak dilantik?

Beberapa waktu lalu, Prasetyo menyatakan pula bahwa sidang paripurna untuk melantik Basuki menggantikan Jokowi -bila SK pemberhentian Jokowi sudah terbit- masih akan menunggu pembentukan kelengkapan kelembagaan di DPRD. (BacaKapan Ahok Dilantik Jadi Gubernur Baru DKI?)

Ditanya soal pelantikannya sebagai Gubernur DKI kelak yang belum bisa dipastikan sampai sekarang, Basuki menanggapi santai. "Ya sudah kalau (paripurna tidak diselenggarakan) begitu, tidak usah ada wakil gubernur saja," kata dia.

Hingga saat terakhir, masalah bakal calon pengisi kursi wakil gubernur ini masih menjadi polemik di antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra, dua partai yang dulu mengusung Jokowi-Basuki. 

PDI-P berpendapat, karena Jokowi adalah kadernya, maka pendamping Basuki yang dulu adalah kader Gerindra semestinya dari PDI-P. Gerindra tak sependapat dengan argumentasi itu.

Menurut Basuki, jabatan Plt Gubernur yang akan otomatis dia sandang begitu Jokowi berhenti menjadi Gubernur DKI dan dilantik menjadi Presiden, tetap akan memberinya kewenangan untuk membuat kebijakan strategis, termasuk merombak birokrasi dan menandatangani anggaran.

No comments:

Post a Comment