Tuesday, October 7, 2014

Bantu Sembunyikan Habib Novel Bisa Ikut Diciduk

Kompas.com/Laila RahmawatiPetinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel.

KOMPAS.com — Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel diminta segera menyerahkan diri. Polisi menegaskan, jika ada yang membantu Novel bersembunyi, maka bisa dijerat pasal turut serta menyembunyikan pelaku kejahatan. 

Novel merupakan salah satu dari 21 tersangka perusakan dan anarkistis dalam aksi unjuk rasa menolak Wagub Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dilantik menjadi Gubernur DKI pada Jumat (3/10/2014) lalu. 

"Kalau dia dibantu bersembunyi, kami akan periksa dulu (yang membantu). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan buronan, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10/2014).

Bagi yang menyembunyikan pelaku kejahatan bisa dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara dan Pasal 216 ancamannya empat bulan penjara. Namun, Pasal 221 tidak dapat diterapkan pada keluarga, seperti suami atau istri pelaku. 

Polisi telah menetapkan 21 tersangka dalam demo rusuh di depan DPRD tersebut. Empat di antaranya masih anak-anak sehingga hanya dikenai wajib lapor.

Rikwanto menuturkan, satu pemimpin FPI, Shahabuddin Anggawi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, sudah menyerahkan diri beberapa hari lalu.

Dalam unjuk rasa itu, sebanyak 16 polisi terluka, termasuk Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Putera Sadana.

Para tersangka dikenakan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. (Ahmad Sabran)

No comments:

Post a Comment