Jakarta -Pemprov DKI Jakarta akan melarang SPBU di wilayah Jakarta jual BBM subsidi mulai 1 Januari 2015. Namun, Organda DKI Jakarta memastikan kendaraannya akan tetap dapat BBM subsidi.
"Kita tadi ikut rapat sama Wamen ESDM, BPH Migas, Organda dan Pemprov DKI Jakarta, memang direncanakan tahun depan di Jakarta BBM subsidi dihapus, tapi angkutan umum tetap dapat BBM subsidi," ucap Ketua Dewan Pengurus Daerah Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan kepadadetikFinance, Jumat (8/8/2014).
Safruan mengatakan, angkutan umum artinya setiap kendaraan berplat kuning tetap dapat BBM subsidi, sedangkan untuk plat hitam dilarang.
"Plat kuning itu dari Metro Mini, Kopaja, truk sembako sampai taksi tetap boleh beli BBM subsidi, jadi yang plat hitam yang dilarang," ungkapnya.
Dengan masih mendapatkannya alokasi BBM subsidi untuk plat kuning, pihaknya yakin tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang kebutuhan dan tarif angkot.
"Gejolaknya kecil, karena angkutan umum tetap dapat BBM subsidi, tarif angkot juga akan tidak naik," tutup Safruan.
"Kita tadi ikut rapat sama Wamen ESDM, BPH Migas, Organda dan Pemprov DKI Jakarta, memang direncanakan tahun depan di Jakarta BBM subsidi dihapus, tapi angkutan umum tetap dapat BBM subsidi," ucap Ketua Dewan Pengurus Daerah Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan kepadadetikFinance, Jumat (8/8/2014).
Safruan mengatakan, angkutan umum artinya setiap kendaraan berplat kuning tetap dapat BBM subsidi, sedangkan untuk plat hitam dilarang.
"Plat kuning itu dari Metro Mini, Kopaja, truk sembako sampai taksi tetap boleh beli BBM subsidi, jadi yang plat hitam yang dilarang," ungkapnya.
Dengan masih mendapatkannya alokasi BBM subsidi untuk plat kuning, pihaknya yakin tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang kebutuhan dan tarif angkot.
"Gejolaknya kecil, karena angkutan umum tetap dapat BBM subsidi, tarif angkot juga akan tidak naik," tutup Safruan.
No comments:
Post a Comment