Thursday, August 28, 2014

PTUN Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, KPU: Terima Kasih

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan tim Prabowo-Hatta. Apa tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dilaporkan?

"Tentu kami menghargai berbagai pihak untuk melakukan upaya hukum karena itu hak mereka dan sekarang kita dapatkan hasilnya. Kami berterima kasih kepada pihak yang bersangkutan dan pengadilan yang mengeluarkan keputusan tentang proses yang kami selenggarakan ini," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Grand Sahid, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Menurutnya, putusan tersebut telah membuktikan KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan, melalui ini persepsi negatif tentang Pilpres lalu bisa terhapuskan.

"Keputusan ini lagi-lagi menunjukkan apa yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengurangi pandangan persepsi kekeliruan di Pilpres lalu. Ternyata kan tidak demikian," lanjutnya.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 tentang undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden serta wakil presiden terpilih. Namun gugatan tersebut ditolak PTUN karena majelis hakim menilai perkara yang diajukan tidak termasuk dalam kewenangannya.

"Menetapkan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN," kata ketua majelis hakim Hendro Puspito dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8) siang tadi.

Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bila tidak puas dengan putusan hakim itu.

No comments:

Post a Comment