Friday, August 29, 2014

DKI Perpanjang Waktu Pembayaran PBB Hingga Akhir September

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak DKI memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dari 28 Agustus 2014 menjadi 30 September 2014. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, perpanjangan ini karena animo masyarakat yang tinggi dalam memenuhi kewajiban mereka.

"Bayar PBB setelah batas waktu akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya," kata Iwan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis ini. 

Hingga jatuh tempo hari ini, realisasi penerimaan pajak daerah dari pembayaran PBB mencapai 70 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 6,5 triliun. Penerimaan PBB hingga saat ini mencapai Rp 4,5 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding dengan penerimaan jatuh tempo tahun lalu, senilai Rp 2,9 triliun. 

Dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB, Iwan berharap masyarakat lebih antusias dalam menyelesaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. "Optimislah target penerimaan tercapai," kata Iwan. 

Pembayaran PBB ini dapat dilakukan di Bank DKI, BRI, Mandiri, BNI, BCA, dan kantor pos. Ia mengimbau kepada Bank DKI agar lebih proaktif dalam mensosialisasikan kewajiban pembayaran PBB ini kepada warga. Sebab, menurut dia, sebagian besar wajib pajak membayar PBB melalui Bank DKI. 

"Bank DKI harus selalu melayani kepada para wajib pajak, bahkan tiap Sabtu dan Minggu. Bank DKI juga jangan beroperasional sampai jam 3 saja. Tapi, sampai jam 5-6 sore," kata Iwan.

No comments:

Post a Comment