Dua tanah yang dibeli Attabik adalah tanah seluas 7.870 m persegi di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron dan tanah 200 m persegi. Lokasi tanah yang dibeli sekitar Rp 15 miliar ini menurut Attabik berdekatan dengan pesantren miliknya.
"Kurang lebih Rp 15 miliar kemudian tanah itu saya beli dengan 4 macem barang, satu saya beli dengan tanah tukeran kira-kira kurang lebih 1.100 meter. Yang kedua saya jualkan tanah dua tempat dua sertifikat lagi kemudian di samping itu saya bayar dengan emas batangan. Kemudian juga saya beli dengan uang dollar, dan dengan uang rupiah," ujar Attabik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.
Dia membenarkan duit dollar yang diberikan mencapai US$ 1,109,100 pada Juli 2011. Pembayaran dilakukan secara tunai.
"Kenapa tidak lewat transfer bank?" tanya jaksa.
Dia beralasan enggan membayar melalui bank karena trauma dengan pengalaman sewaktu duitnya yang berada di bank lenyap.
"Karena tahun 67, saya pernah uang saya, saya masukan ke dalam bank, tiba-tiba bank gagal bayar dan jatuh miskin saya pada waktu itu. Bank Kosgoro namanya," sebut Attabik.
Pembayaran ini dilakukan di kantor notaris kepada penjual tanah bernama Etty Mulianingsih. "Sehabis dari notaris dia bawa sendiri ke bank. Saya tidak tahu lagi," sambungnya
No comments:
Post a Comment