Wednesday, August 27, 2014

Menurut Ahok, PNS DKI Bisa Terima Penghasilan Bersih Rp 12 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan efisiensi kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana memberlakukan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dengan sistem tersebut, PNS DKI bisa menerima gaji bersih Rp 12 juta.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sistem tersebut berupa penilaian pegawai berdasarkan hasil kinerja. Pegawai yang kinerjanya baik akan mendapatkan reward.

"Dengan sistem TKD yang baru sangat memungkinkan pegawai fungsional biasa dapat bawa pulang penghasilan bersih hingga Rp 12 juta," ujar Ahok dalam sambutannya pada diskusi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (27/8/2014).

Ahok mengatakan, dengan kondisi seperti itu sangat memungkinkan penghasilan para pegawai melebihi pejabat eselon. "Ya, syaratnya ya banyak nyelesein kerja," ujar Ahok.

Ahok yang sebentar lagi akan menduduki posisi Gubernur Jakarta ini mengatakan, pemberlakuan sistem birokrasi yang baru tersebut bukan berarti menandakan bahwa kinerja para pegawai selama ini buruk.

"Sudah bagus. Kita sudah ada perbaikan. PNS kita itu sebenarnya hebat dan pintar, cuma mungkin kebiasaan kerja enak," ujar Ahok

No comments:

Post a Comment