Friday, August 15, 2014

Yusril Mengaku Ditelepon dan Dipersilakan Jokowi Jadi Saksi Ahli Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ia bisa saja menjadi saksi ahli bagi pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Ia mengklaim, Jokowi telah menelepon dan mempersilakannya jadi saksi ahli bagi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Yusril mengatakan, meski menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta, ia tetap tidak memihak siapa pun dalam perkara itu. Ia berkomitmen menjadi ahli yang bersikap netral dalam sengketa pemilu tersebut.

Yusril mengatakan, dia sejak awal ingin mengajukan pendapatnya ke MK secara pribadi. Ketika ada tawaran dari pihak Prabowo-Hatta, Yusril pun menyanggupinya sehingga ia dapat menyampaikan pendapatnya terkait sengketa Pilpres 2014 dalam forum resmi.

"Namun, bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang karena saya ingin menerapkan sistem hukum secara obyektif," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8/2014).

Ia menuturkan, pada malam hari sebelum sidang hari ini, Jokowi sempat menghubunginya melalui telepon. Kepada presiden terpilih itu, Yusril menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta.

"Kalau pihak Jokowi komplain, Pak Jokowi sudah bilang, 'MonggoPak Yusril, silakan'. Bosnya (Jokowi) sudah beri tahu saya, saya terangkan, 'Besok (hari ini) saya akan di tempat Prabowo'. Janganngomel-ngomel ke saya karena Pak Jokowi sudah bilang, 'Monggo, silakan'," ujarnya.

Kehadiran Yusril sebagai saksi ahli Prabowo-Hatta itu sempat diprotes oleh tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum Jokowi-JK. Yusril dianggap sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa hasil Pilpres 2014 tersebut karena posisinya sebagai Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang mendukung Prabowo-Hatta.

Menjawab itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta semua pihak memberi kepercayaan penuh kepada majelis hakim. Semua masukan akan dicatat, dan majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan semua aspek dalam memberi putusan nanti.

Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tiap-tiap saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

No comments:

Post a Comment