Friday, August 15, 2014

Saksi Ahli Jokowi: Pemilih DPKTb Tidak Bisa Dibatasi Berdasarkan Jumlah Kertas Suara

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Saldi Isra, menilai, hak konstitusional pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak dapat dibatasi. Meski demikian, ada aturan di dalam Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa surat suara tambahan di tempat pemungutan suara (TPS) hanya dibatasi sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.
"Besarnya jumlah DPKTb dibandingkan jumlah kertas suara 2 persen tidak dapat dipersoalkan. Sebab, keduanya tidaklah linier. Dalam arti kata, penggunaan suara di DPT atau pemilih yang menggunakan surat suara tidaklah identik," kata Saldi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan kubu Joko Widodo-Jusuf kalla dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8/2014).
Pembatasan jumlah surat suara tambahan di TPS itu diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Saldi, tidak ada satu pun aturan yang menyatakan bahwa pemilih dalam DPKTb pada suatu TPS hanya boleh menggunakan kertas suara maksimal sesuai dengan dua persen surat suara tambahan itu.
"Tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa mereka yang terdaftar di DPK atau DPKTb hanya boleh menggunakan tambahan kertas suara yang 2 persen itu. Tidak ada ketentuan itu," ujarnya.

No comments:

Post a Comment