Jakarta - Saksi dari KPU Kabupaten Dogyai, Didimus Dogomo menceritakan bahwa Bupati Dogyai mengarahkan agar suara masyarakat Dogyai diberikan ke Prabowo Subianto. Ia mengatakan bahwa bila suara diberikan, maka uang dari dana hibah baru akan dicairkan.
"Sebelum rekapitulasi, dilakukan pemahaman politik oleh bupati. Bupati memaksa rakyat Dogyai agar apabila suara dikasih kepada Prabowo itu ada uang," kata Didimus saat bersaksi di sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Didimus menjelaskan bahwa pemahaman politik itu dilakukan sebelum rekapitulasi dilaksanakan. Meski acara itu tidak lazim, namun saat itu Bupati yang meminta.
"Bupati mengatakan yang itulah, mengarahkan kalau milih Prabowo ada uang, kalau tidak, tidak ada uang," tegas Didimus lagi.
"Rakyat marah? Di dalam atau di luar?" tanya hakim Ahmad Fadlil.
"Di dalam termasuk di luar. Ini suara rakyat Dogyai kami sudah kasih, kami tidak membutuhkan uang. Pada saat marah, bupati dan asisten meninggalkan tempat. Rakyat marah dan tidak mau kasih rekapan," jelasnya. Rekap baru diberikan setelah ditenangkan oleh pendeta.
Sebelumnya, saksi Prabowo-Hatta, Vincent Dogomo dalam sidang pada Selasa (12/8) mengatakan bahwa Bupati Dogyai diusir dari ruang rekapitulasi. Hakim Patrialis Akbar memastikan hal ini ke Didimus
"Bukan diusir. Vincent katakan diusir, itu tidak benar. Dia memaksa rakyat, suaranya dikasih ke Prabowo ada uang kalau tidak ke prabowo tidak ada uang," jawab Didimus.
Hakim Anwar Usman lalu meminta penegasan Didimus tentang uang yang dimaksud Bupati Dogyai.
"Minta penegasan, pernyataan bupati kalau suara tidak dikasih ke Prabowo tidak ada uang, uang apa?" tanya Hakim anwar.
"Kami tidak tahu. Saat itu Pak ssekretaris KPU tidak bisa menyelesaikan dana operasional pengangkutan logistik lalu minta dana hibah. Bupati bilang kasih Prabowo ada uang, tidak kasih tidak ada uang," jawab didimus.
"Uang operasional?" tanya Hakim anwar.
"Dana hibah karena dana APBN tidak ada," ujar Didimus.
No comments:
Post a Comment