Thursday, August 21, 2014

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.

"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa.

No comments:

Post a Comment