Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengaku sempat menangis saat mendengar Ryan memaparkan permohonannya di persidangan.
"Saya menangis membaca keluhan dia di negara ini sebagai warga negara," kata Patrialis, usai halal bihalal di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Patrialis bertindak sebagai salah satu hakim panel yang menyidangkan perkara uji materi Pasal 344 KUHP yang diajukan Ryan. Ia saat itu sempat menyarankan kepada Ryan untuk memikirkan kembali apakah gugatannya akan diteruskan atau tidak.
"Saya sudah sampaikan di persidangan, untuk dipikirkan kembali akan meneruskan atau tidak gugatan ini," ujarnya.
Sidang perdana gugatan Ryan digelar 16 Juli 2014 lalu. Niat Ryan untuk bunuh diri dengan meminta bantuan orang lain terhalang pasal 344 KUHP. Untuk itu dia menggugat pasal tersebut ke MK. Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
No comments:
Post a Comment