Thursday, August 21, 2014

Bangunan Liar di Bantaran Kali di Depok Dibongkar

Warta Kota/Budi MalauSedikitnya 28 bangunan liar semi permanen yang berada di bantaran kali dan diatas saluran air di Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, ditertibkan petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (21/8/2014) siang. Selain menempati lahan yang bukan peruntukkannya, kehadiran sejumlah bangunan liar yang digunakan untuk berdagang ini menjadi salah satu penyebab banjir.

DEPOK, KOMPAS.com - Sedikitnya 28 bangunan liar semi permanen yang berada di bantaran kali dan di atas saluran air di Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, ditertibkan petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (21/8/2014) siang.

Selain menempati lahan yang bukan peruntukannya, kehadiran sejumlah bangunan liar yang digunakan untuk berdagang ini menjadi salah satu penyebab banjir. Sebab bangunan mereka berada di bantaran kali dan di atas saluran air yang membuat aliran air kerap pampat sehingga meluap.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Depok, Welman Naipospos, mengatakan penertiban bangunan liar itu dilakukan di dua titik yakni di Jalan Pipit Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas dan di Jalan Camar, Pancoran Mas.

"Semuanya ada sekitar 28 bangunan," katanya, Kamis (21/8/2014).

Menurut Welman semua bangunan itu dibangun semi permanen dan digunakan untuk berdagang. Welman menjelaskan dalam penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang, karena sebelumnya pihaknya sudah memberi surat pemberitahuan atas hal ini.

"Bangunan liar tersebut telah melanggar Perda No 16 Tahun 2012 Kota Depok tentang ketertiban umum. Mereka berdiri di atas lahan fasos fasum Pemkot Depok, sehingga harus ditertibkan," kata Welman.

Ia mengatakan sebelum ditertibkan pihaknya sudah melayangkan surat ke pemilik bangunan hingga 3 kali. 

"Kami minta mereka akan membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak maka kami yang tertibkan," katanya.

Menurut Welman, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melakukan pendekatan ke warga sekitar dan pemilik bangunan. 

"Juga koordinasi dengan Lurah setempat," katanya.

Kasatpol PP Kota Depok, Nina Suzana, mengatakan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum, bangunan liar itu juga menjadi penyebab banjir.

Menurut Nina, pihaknya akan menertibkan bangunan liar lainnya yang juga melanggar perda dan berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan umum.

"Ini sebagai pelajaran agar pemilik bangunan liar lain menertibakn sendiri bangunan mereka," ujarnya.

Karni (33), salah seorang pedagang kopi yang merupakan pemilik salah satu bangunan, mengaku pasrah saat bangunan miliknya ditertibkan.

"Iya sudah ada surat pemberitahuan sebelumnya. Tapi masalahnya sekarang saya harus buka usaha di mana?" katanya. (bum)

No comments:

Post a Comment