JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota KPU Provinsi Papua, Betrix Wanane, membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Novela Mawipa. Menurut Betrix, pemungutan suara digelar di Kampung Awaputu, Kabupaten Paniai, Papua, ketika Pemilu Presiden 9 Juli lalu.
"Di Kampung Awaputu itu dilaksanakan (pemungutan suara). Dokumen perolehan datanya ada," ujar Betrix dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Betrix menjelaskan, di Kampung Awaputu dilakukan pemungutan suara dengan sistem noken. "Di Paniai pakai sistem noken," ujar Betrix yang dihadirkan pihak KPU.
Sebelumnya, Novela yang merupakan saksi Prabowo-Hatta di TPS di Kampung Awaputu menyebut tak ada pemungutan suara di TPS tempat dia ditugaskan
No comments:
Post a Comment