Bukan rahasia umum lagi kalau tempat hiburan semacam diskotek lekat dengan aktivitas narkoba.
Tertangkapnya seorang oknum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wali Kota Jakarta Timur mengungkap adanya transaksi barang haram itu di diskotek.
Pasalnya, kepada polisi yang menangkapnya, oknum PTSP berinisial MS (45) itu mengaku memesan barang haram itu dari seseorang berinisial WL di diskotek.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah mengatakan, MS memesan sabu di diskotek Miles.
"Setelah dilakukan interogasi MS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama WL yang sering nongkrong di diskotek Miles," kata Husaimah kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016).
Masih menurut pengakuan MS, lanjut Husaimah, pelaku memesan narkoba kepada WL melalui ponsel. Setelah dikabari narkoba ada, MS menemui WL di diskotek Miles untuk mengambil dan membayarnya.
"Pengakuan MS bahwa apabila menginginkan sabu karena persediaan habis, MS langsung memesan lewat ponsel. Setelah barang ada lalu bertemu di diskotik tersebut di atas, dan langsung bayar sesuai harga barang yang sudah disepakati pada saat mesan lewat handphone," ujar Husaimah.
Dari pengakuan MS, polisi mengembangkan untuk mencari WL di diskotek Miles.
"Berdasarkan keterangan dari MS langsung dilakukan pengejaran ke tempat nongkrong WL, namun WL tidak ada, dan handphone-nya pun sudah tidak bisa dihubungi. Namun tetap dilakukan penyelidikan," ujar Husaimah.
Kini, MS yang berstatus PNS DKI dan dua rekannya, HV dan AM, pekerja swasta, ditahan. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, oknum PNS DKI yang bekerja di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Oknum PNS PTSP yang ditangkap tersebut berinisial MS. [Baca juga: Oknum PNS DKI Ditangkap karena Terlibat Narkoba]
No comments:
Post a Comment