Tuesday, October 25, 2016

Selain Rapat Umum, KPU DKI Tak Batasi Jenis Kampanye Lain

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar, mengatakan, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hanya diperbolehkan maksimal dua kali mengadakan kampanye rapat umum.

Sementara untuk jenis kampanye lainnya, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, tidak dibatasi.
"Jadi, pertemuan apapun, pertemuan terbatas, tatap muka, boleh dilakukan selama masa kampanye," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).
Meski tidak dibatasi, tim kampanye cagub-cawagub harus melaporkan jadwal dan semua jenis kegiatan kampanye yang akan mereka lakukan.
"Asal mereka melaporkan kegiatan-kegiatan tersebut dan tertib sehingga kami bisa menjaga supaya kampanye berjalan lebih lancar," kata dia.
Dahliah kemudian menjelaskan perbedaan ketiga jenis kampanye tersebut. Rapat umum adalah kampanye yang mengumpulkan massa sangat besar, bisa mencapai 100.000 orang.
Rapat umum biasanya dihadiri oleh orang-orang penting dan dilakukan di awal atau akhir masa kampanye. Kemudian, pertemuan terbatas adalah kampanye yang dihadiri maksimal 2.000 orang.
Sementara pertemuan tatap muka biasanya massa yang hadir lebih kecil, seperti blusukan yang biasa dilakukan pasangan cagub-cawagub.
"Bedanya dari sisi jumlah dan dari sisi bentuk acara," ucap Dahliah. (Baca:Cagub-Cawagub DKI Akan Tanda Tangani Prasasti Kampanye Damai)
Untuk rapat umum, KPU DKI akan membahas jadwal pelaksanaannya bersama semua tim kampanye pasangan cagub-cawagub. Pembahasan akan dilakukan Rabu (26/10/2016) besok di Kantor KPU DKI. Adapun masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

No comments:

Post a Comment