Monday, October 24, 2016

Tiga jalan di DKI kini pakai mesin terminal parkir elektronik

 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE). Peresmian ini dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Djarot mengatakan, Pemprov DKI terus berupaya mendorong transaksi pelayanan harus menggunakan non-tunai. Sehingga penerapan TPE di Jalan Juanda Raya dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat serta Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat akan di mulai hari ini.

"Kita hijrah pindah dari uang konvensional menjadi uang elektronik, mengubah yang dulu biasa mengutip jadi tidak pungli, pindah dari dulu masuk zaman jahiliyah sekarang masuk zaman terang benderang. Kita sudah harus menjalankan perintah, kembali ke jalan lurus, ini salah satu contohnya," katanya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Mantan Wali Kota Blitar ini mengharapkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai penanggung jawab juga harus mendidik juru parkir. Sebab program ini bukan hanya semata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, melainkan untuk menata agar ibu kota lebih baik.

"Kita berharap target, tolong jukir dididik, satu bulan ini bisa berjalan lancar dan baik. Bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan tapi lebih dari itu berusaha betul hijrah, yang dulu suka pungli, sekarang tidak ada pungli. Sekarang transparan betul-betul bisa dimonitor. Itu misi utamanya," tegas politisi PDI Perjuangan ini. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pemasangan TPE membuat pembayaran parkir di lokasi tidak boleh lagi dengan cara tunai kepada juru parkir. Bahkan jika aturan tersebut dilanggar maka pihaknya tidak akan tanggung-tanggung mendereknya

"Kami akan menggembok dan menderek kendaraan yang tidak membayar parkir pada mesin TPE," terangnya.

Secara total tercatat ada 41 mesin TPE yang dipasang di enam lokasi tersebut. Adanya pemasangan 41 mesin TPE di enam lokasi ini membuat saat ini sudah ada sembilan kawasan di Jakarta yang sistem pembayaran parkir on street-nya menggunakan mesin TPE.

Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor; Rp 5.000 untuk mobil; dan Rp 8.000 untuk truk atau bus.

No comments:

Post a Comment