
"Setelah diperiksa senpi itu tidak dilengkapi surat izin yang sah. Jadi kami tahan," ujar Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto kepada detikcom, Jumat (28/10/2016).
Oknum tersebut bernama Werdi Dediyanto (25), warga Jl Lagoa Terusan IV RT 03/3, Koja, Jakarta Utara. Dia ditangkap saat hendak melakukan pemerasan kepada supir truk, Irwansyah (41) di Jalan Palem, Lagoa, Jakarta Utara. Lanjut Supriyanto, diketahui pelaku pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) Dinas Perhubungan Sudin Jakarta Barat.
"Dia mengaku senpi itu dapat dari temannya makanya masih kami masih periksa," imbuhnya.
Diketahui Werdi Dediyanto ditangkap Resmob Polsek Koja saat hendak memeras supir truk dengan Senpi di Jalan Palem, Lagoa, Jakarta Utara pada Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
No comments:
Post a Comment