Friday, October 28, 2016

Bebaskan Lahan untuk MRT, BPN Minta "Legal Opinion" dari Kejati

 Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Bambang Eko Prabowo, mengatakan pembebasan lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) kini dipercepat.

Namun Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku panitia pengadaan tanah (P2T) untuk proyek MRT justru menambah lama proses pembebasan dengan mengharuskan adanya legal opinion dari kejaksaan.
"Kami sudah undang Kejaksaan Tinggi DKI karena ada beberapa bidang yang mau dimintakan LO-nya (legal opinion). Ada tanah negara yang membuat P2T ragu untuk proses pembayaran," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).
Legal opinion atau pendapat hukum tersebut diminta oleh P2T untuk menghindari kesalahan atau gugatan di masa mendatang. Bidang-bidang yang diragukan itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan tengah menunggu hasilnya.
Secara terpisah, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menjelaskan bahwa pembebasan bidang lahan tersebut bisa saja dilakukan tanpa meminta legal opinion. Sebab, lanjut Tri, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, tanah bisa dibayarkan kepada mereka yang berhak berdasarkan hasil penilaian atau appraisal.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 juga menyebut bahwa mereka yang berhak adalah yang selama 20 tahun berturut-turut bermukim di tanah tersebut, dibuktikan surat pernyataan oleh tetangga yang bukan sedarahnya.
"Sebenarnya kalau BPN nggak pakai LO udah bisalah. Mungkin karena unsur ketakutan, ya minta LO dululah," katanya.
Pemerintah bersama PT MRT menargetkan pembebasan 132 bidang sepanjang Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus dapat diselesaikan akhir tahun ini.
APBD DKI 2016 Perubahan yang baru disahkan sudah memasukkan anggaran Rp 250 miliar ke Dinas Bina Marga untuk membebaskan 102 bidang. Anggaran ini ditambah Rp 475 miliar dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD 2015 yang baru terpakai Rp 125 miliar.
Sementara itu Dinas Perhubungan dan Transportasi mendapat Rp 30 miliar dari APBD Perubahan yang siap dikucurkan untuk membebaskan 30 bidang.
"Harus dalam waktu dekat. Sebelum Desember harus sudah selesai," ujar Tri.

No comments:

Post a Comment