Monday, October 24, 2016

Penetapan UMP DKI 2017 Kembali Ditunda

Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 kembali ditunda. Penyebabnya karena belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. 

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha masih ingin UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,3 juta, berbeda dengan tuntutan buruh yang mencapai Rp 3,8 juta. 

Menurut Sarman, keinginan pengusaha mengacu pada besaran UMP didapat dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen dan inflasi 3,7 persen. 

"Kami dari unsur pengusaha tetap pada komitmen semula bahwa penetapan UMP mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," kata Sarman usai sidang di Balai Kota, Senin (24/10/2016). 

(Baca: Datangi Balai Kota, Buruh Tuntut UMP DKI 2017 Rp 3,8 Juta "Harga Mati")

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta itu mengatakan bahwa sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan UMP 2017 dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada Rabu (26/10/2016). 

"Rapat hari Rabu disepakati rapat yang terakhir untuk menetapkan UMP sehingga tidak ada lagi permintaan untuk ditunda," ucap Sarman.

(Baca: Ahok Prediksi UMP DKI 2017 Sekitar Rp 3,2 Juta-Rp 3,4 Juta)

No comments:

Post a Comment