Monday, October 24, 2016

Usai Klarifikasi Ahok, Polisi Akan Minta Pendapat Ahli Bahasa dan Agama

Badan Reserse Kriminal Polri akan segera meminta pendapat ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Nanti ada saksi ahli di bidang agama, bidang bahasa," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Boy mengatakan, ahli di bidang bahasa dan agama akan dimintai pendapatnya oleh penyidik terkait pernyataan Ahok yang mengutip ayat suci Al Quran di Kepulauan Seribu.
Akibat pernyataannya itu, Ahok harus berurusan dengan polisi lantaran dianggap melakukan penistaan agama.
Sejauh ini sudah ada delapan laporan masyarakat yang masuk ke Polisi. Boy menambahkan, keterangan ahli di bidang bahasa dan agama ini juga akan melengkapi keterangan saksi sebelumnya yang sudah diperiksa.
Polisi, kata dia, sudah memeriksa 10 orang saksi, termasuk Ahok sebagai terlapor pada Senin pagi ini.
"Nanti setelah itu ada analisis terhadap alat bukti yang dimiliki penyidik. Biasanya ada mekanisme gelar perkara juga untuk melihat sejauh mana alat bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan ini," ucap Boy.
Ahok sudah membantah melakukan penistaan agama. Meski demikian, ia mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ahok merasa bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam. Ia mengatakan, selama pemerintahannya, banyak madrasah yang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan saya mau ria (pamer) ya, sekolah-sekolah Islam yang kami bantu izin berapa banyak, termasuk KJP (Kartu Jakarta Pintar) untuk madrasah, termasuk kami bangun masjid," ujar dia.
Oleh karena itu, Ahok meminta agar polemik mengenai ucapannya itu tak lagi diperpanjang.

No comments:

Post a Comment